Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 24 Januari 2009

KEJAHATAN KORPORASI
DAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA
Oleh
Bripka Yudikrismen, S.H., M.H


Perilaku korporasi.
Perilaku menyimpang korporasi (corporate misconduct), entah berupa kejahatan kerah putih (white colar crime), kejahatan korporasi (corporate crime), perilaku tidak etis, melakukan pelanggaran terhadap peraturan, senantiasa menjadi perhatian mengingat angka kerugian yang ditimbulkan korporasi yang begitu besar. (A.Meliala;1993)
Bahkan jika benar korporasi berjiwa sebagaimana manusia dalam hal pertanggung jawaban pidana yaitu adanya mens rea, dan diikuti dengan perbuatan berupa mens prohibita, maka terjadilah kejahatan. Yakni dalam upaya “menimbulkan derita” seberat-beratnya dalam tubuh korporasi yang melakukan penyimpangan berupa pertanggung jawaban pidana dimaksud. Pemikirannya adalah bahwa setelah didera maka jiwa korporasi yang “kotor” akan bersih kembali serta akan membuat jera korporasi untuk melakukan penyimpangan kembali.
Namun itu tidak mudah. Salah satu adalah tidak maunya korporasi yang bersedia memikul tanggung jawab (accountability) atas perilaku korporasi. Terlepas dilakukan secara illegal atau tidak perbuatan menyimpang itu, bila tindakan korporasi dalam mencari dan mengejar keuntungan akhirnya terpuruk pada kondisi tertentu yang menuntut pertanggung jawaban etika, moral dan hukum, tentunya ada seseorang yang bertanggung jawab.
Belum terjawab permasalahan diatas sudah muncul permasalahan kedua, yang mana dalam struktur korporasi yang semakin membesar, bertendensi konglomerasi, otonom, padat modal, global, joint sharing, dan lain lain. Dalam korporasi individu hanyalah sebagai unit saja, tetapi tentu ada faktor-faktor yang mempengaruhi unit tersebut berprilaku menyimpang tidak semestinya. Sejauh ini faktor kepribadian, kesempatan serta situasilah yang diduga kuat menjadi penyebab penyimpangan dilakukan korporasi.

Bentuk kejahatan korporasi.
Motif ekonomi dari sebagian korporasi untuk memperoleh keuntungan dan kekayaan besar-besaran dengan menimbulkan kerugian besar kepada warga masyarakat, negara dapat dilakukan melalui perbuatan atau kejahatan terselubung dengan modus operandi yang halus. Dan memanfaatkan teknologi canggih, merusak mental pejabat atau birokrat. Apabila hal ini tidak ditindak lanjuti dengan penegakan hukum, maka kejahatan korporasi akan terus berkembang secara dinamis mengikuti perkembangan manusia. Dalam hal ini Aparatur yang berhubungan langsung dengan segala kegiatan korporasi harus waspada, karena korporasi akan menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan korporasi itu sendiri yaitu mencari keuntungan yang sebesar-besarnya. Aparatur negara yang mental koruptor dan moralitas kurang serta tidak ada rasa tanggung jawab akan terkontamisasi dengan perilaku korporasi menyimpang dimaksud. Kejahatan korporasi tidak saja menimbulkan korban negara tetapi juga lingkungan seperti sumber daya alam (air, tanah, udara, flora, dan fauna) maupun sumber daya manusia (pekerja, konsumen, dan masyarakat). (Setiyono;2002)
Hukum yang ada tidak dapat mengimbangi secara memadai tekanan organisasional yang terselubung guna memperoleh keuntungan maksimal, hal mana sebenarnya menjadi akar penyebab dari kejahatan korporasi itu sendiri.
Suatu upaya manipulasi atas pembayaran yang didasarkan atas prestasi, misalnya dapat merangsang tindak illegal. Demikian pula struktur korporasi yang desentralisasi kerap menyulitkan guna menemukan seseorang yang bisa menjadi biang keladi melakukan kejahatan korporasi didalam korporasi itu sendiri. Psikolog mengatakan orang lebih cenderung untuk mengambil resiko ketika berada dalam kelompok dibandingkan sendirian.

Pertanggung jawaban korporasi dalam hukum pidana Indonesia.
Dalam pertanggung jawaban pidana terdapat dua pandangan, yaitu pandangan monistis dan pandangan dualistis, untuk pandangan monistis di dikemukakan oleh simons yang merumuskan “straafbaarfeit” sebagai een strafbaar gestelde, onrechmatige, met schuld in verband staande handelin van een torekeningvatbar persoon. Artinya; suatu perbuatan yang oleh hukum diancam dengan hukuman, yang bertentangan dengan hukum, dilakukan oleh seorang yang bersalah dan orang itu dianggap bertanggung jawab atas perbuatannya. Meliputi baik unsur-unsur perbuatan, yang lazim disebut unsur obyektif, maupun unsur-unsur pembuat yang lazim dinamakan unsur subyektif.
Penganut pandangan monistis tentang straaf bar feit atau criminal act berpendapat dengan unsur-unsur pertanggung jawaban pidana; kemampuan bertanggung jawab, kesalahan dalam arti luas, sengaja dan atau kealpaan dan tidak adanya alasan pemaaf.
Lain lagi pandangan dualistist yang menentang kebenaran pendirian mengenai kesalahan (schuld) yang seketika itu berkuasa, yang dinamakan “obyektif schuld” karena kesalahan dipandang sebagai sifat dari kelakukan, dan untuk menjatuhkan pidana kepada pelaku kejahatan korporasi sebagai unitnya adalah individu terlebih dahulu harus dibuktikan adanya “strafbaar handlung” atau “perbuatan pidana”, lalu sesudah itu dibuktikan schuld atau kesalahan subyektif pembuat.
Mengenai sifat pertanggung jawaban korporasi, terdapat sistem-sistem sebagai berikut (Muladi:1991);
a. Pengurus korporasi sebagai pembuat dan pengguruslah yang bertanggung jawab.
b. Korporasi sebagai pembuat dan penggurus bertanggung jawab,dan
c. Korporasi sebagai pembuat dan juga sebagai yang bertanggung jawab.
Dalam hal unit/individu sebagai pembuat dan penggurus korporasi lah yang bertanggung jawab, kepada penggurus korporasi dibebankan kewajiban-kewajiban tertentu. Kewajiban yang dibebankan sebenarnya adalah kewajiban korporasi. Pengurus yang tidak memenuhi kewajiban diancam dengan pidana. Sehingga dalam sistem ini terdapat alasan yang menghapus pidana, sedangkan dasar pemikiran adalah; korporasi itu sendiri tidak dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana terhadap suatu perbuatan pidana atau pelanggaran, melainkan selalu penggurusnya lah yang diancam pidana dan dipidana.
Ketentuan dalam KUHP menganut subyek dalam hukum pidana adalah orang , hal itu sebagaimana ditegaskan dalam pasal 59 KUHP, kalau dihubungkan dengan tahap-tahap perkembangan korporasi merupakan tahap pertama, yaitu pertanggung jawaban korporasi belum dikenal, karena pengaruh yang sangat kuat asas “societas delinguere non potest” yaitu badan badan hukum tidak dapat melakukan tindak pidana atau asas “universitas delinquere non potest” artinya badan hukum (korporasi) tidak dapat dipidana.
Di Indonesia sejak tahun 1951 korporasi sudah dimasukkan sebagai subjek hukum pidana yaitu dengan berlakunya Undang-Undang Darurat tentang Penimbunan Barang, dan kemudian diikuti dengan Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang Pencucian Uang. Namun demikian belum ada putusan pengadilan pidana (Yurisfrudensi) yang menvonis korporasi sebagai pelaku kejahatan sampai sekarang ini.

Pertanggung Jawaban Korporasi dalam Hukum Pidana Anglo-Amerika.

Praktisi peradilan di Amerika Serikat untuk mengatasi kejahatan korporasi mengunakan langkah-langkah (Adrianus meliala;1993) :
Pertama; agar pelaku dipermalukan didepan umum dan pihak kongres lebih ingin menghadirkan pelaku kejahatan korporasi kedepan sidang secara langsung, dan menolak bila wakilnya yang datang. Para penuntut umum diharapkan lebih bersedia “menelanjangi” para eksekutif dimuka pengadilan dari pada mengajukan tawaran denda. Orientasinya adalah supaya pelaku kejahatan korporasi itu sendiri merasa dipermalukan, dengan tujuan penjeraan terhadap pelaku lain.
Kedua, pengucilan eksekutif, yaitu dilepaskan haknya untuk bekerja disemua perusahaan, kalau di Indonesia seperti hak politik direcall atau menarik anggota partainya yang duduk di DPR karena suatu sebab. Sampai tingkat tertentu praktik “pengucilan” ini konon efektif guna meredam kejahatan korporasi.
Ketiga, denda yang berat yang diberikan kepada korporasi, karena kejahatan ekonomi pasti dilatar belakangi dengan tujuan ekonomis. Termasuk disini memperhitungkan bahwa aksi mereka sekali waktu akan terbongkar serta memperhitungkan bahwa selalu harus tersedia dana untuk membayar denda atau “membungkam” petugas yang membongkar kasusnya.
Keempat, pelayanan (community-service) sebagai alternatif lain yang berwenang memberi diskresi putusan, dengan memberikan hukuman pelayanan masyarakat kepada perusahaan (community service-sentences). Pendekatan ini dilakukan terhadap kejahatan Lingkungan. Hukuman ini mengharuskan korporasi menyediakan sarana umum sebagai pengganti kerugian, keharusan memperbaiki jalan lingkungan yang rusak akibat dilindas truk proyek.
Kelima, kewenangan yuridis guna meninjau aktivitas korporasi. Sekali suatu perusahaan ditemukan telah melanggar hukum, pengadilan via penuntut umum berkewenangan untuk melakukan perubahan yang spesifik dalam prosedur dan aktivitas bisnisnya.
Keenam, menghilangkan kemampuan untuk menyangkal (no deniability shield) maneger puncak seharusnya tidak lupa bahwa posisinya tidak membuat dirinya bebas dari tanggung jawab. Karena semua informasi tidak semua sampai kepada top manager, maka seketika terjadi masalah top manager selalu menyangkal dengan mengatakan tidak mengetahui apa yang diperbuat anak buahnya.
Perkembangan pemidanaan terhadap kejahatan korporasi yang diberlakukan dinegara Anglo-Amerika sudah diberlakukan. Terhadap pelaku kejahatan korporasi serta badan hukum berupa korporasi itu sendiri. Semua upaya yang dilakukan oleh lembaga pengadilan atas bentuk penghukuman kepada korporasi beserta penggurus yang melakukan kejahatan korporasi adalah bertujuan untuk membuat jera pelaku kejahatan korporasi dimaksud.

Siapa yang salah
Begitu bebasnya korporasi melakukan aktifitas bisnisnya untuk mencapai hasil ekonomi yang maksimal dengan tanpa memperhatikan akibat kerusakan yang akan timbul terhadap masyarakat, konsumen, dan juga negara. Beberapa kasus korporasi yang terjadi, belum mampunya lembaga penegakan hukum konvensional untuk memberhentikan derap langkah korporasi. Apalagi menindak perbuatan pidana yang dilakukan oleh korporasi itu sendiri. Salah satu sebab mungkin belum tercakupnya perbuatan menyimpang berupa kejahatan pidana yang dilakukan korporasi didalam ketentuan hukum positif kita, secara nyata akan mempersulit aparat penegak hukum melakukan penindakan represif, karena negara kita adalah negara hukum, memakai mazhab positivisme, dengan dasar asas legalitas (Nullum delictum nulla poena preciea lege poenali) yang terdapat dalam pasal 1 ayat 1 KUHPidana.
Kita tidak dapat bayangkan, bagaimana kehidupan anak cucu kita, bangsa kita dan bahkan bumi kita sepeninggal kita nantinya. Realitanya sekarang ini, akibat nyata kejahata korporasi adalah terjadinya pemanasan global (global worming) siapakah yang harus dipersalahkan..?

Bripka Yudikrismen, S.H., M.H.
Anggota Sat II Dit Reskrim Polda Riau, serta
Dosen Hukum dan Kriminologi UIR.
KPK versus DPR
Oleh : Yudikrismen

Ketika KPK (komisi Pemberantasan Korupsi) menangkap Al Amin Nur Nasution anggota Komisi IV DPR-RI hari Rabu tanggal 09 april 2008 dini hari dan dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengalihfungsian hutan lindung seluas 7.300 hektar di Pulau Bintan Kepulauan Riau, ternyata permsalahan itu tidak selesai sampai disitu saja. Tindak lanjut dalam proses penyidikan perkara diduga suap untuk meloloskan pengalihfungsian hutan lindung tersebut ternyata pihak KPK untuk membuat terang suatu perkara akan melakukan langkah-langkah penyidikan perkara yaitu Penggeledahan ruang kerja anggota Komisi IV DPR-RI tahun 2004-2009 Al Amin Nur Nasution yang dapat pertentangan dari ketua DPR Agung Laksono dan didukung oleh Pimpinan fraksi, Komisi III dan Badan Kehormatan DPR.
Langkah penggeledahan yang akan dilakukan oleh KPK diruang kerja Al Amin Nur Nasution tersebut adalah salah satu Upaya Paksa dalam proses penyidikan perkara, antara lain rangkaian dari Upaya Paksa dalam proses penyidikan perkara adalah : Pemanggilan, Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan dan Penyitaan, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kuhap dan UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Untuk langkah pertama yaitu pemanggilan akan dilakukan apabila ada laporan terlebih dahulu, lain dengan perkara yang ditangani KPK sekarang ini, laporan tidak ada dan tindak pidana suap atau gartifikasi ditemukan langsung oleh pihak penyidik KPK dengan tertangkap tangan anggota komisi IV DPR-RI yang menggurusi masalah kehutanan, diduga menerima uang untuk meloloskan pengalihfungsian hutan lindung di Pulau Bintan Kepulauan Riau di sebuah hotel dari Sekda Kabupaten Bintan.
Setelah tersangka tertangkap tangan, maka proses selanjutnya adalah dilakukan penahanan atas diri tersangka Al Amin Nur Nasution beserta Sekda Kab. Bintan Kepulauan Riau diikuti dengan pencarian bukti-bukti untuk membuat terang perkara sampai pada tingkat penuntutan serta pemeriksaan perkara disidang Pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi) yaitu dengan melakukan langkah penggeledahan kantor tersangka Al Amin Nur Nasution di gedung Bundar DPR-RI di jakarta untuk dilakukan Penyitaan Barang Bukti yang terkait dengan perkara Gratifikasi serta Suap dalam hal meloloskan pengalihfungsian hutan lindung di Pulau Bintan kepulauan Riau seluas 7.300 hektar tersebut.
Kalau menurut ketentuan Kuhap, langkah-langkah yang dilakukan oleh KPK tersebut sudahlah benar, tetapi dalam hal pelaksanaannya harus ada ijin secara tertulis kepada Ketua DPR-RI yang mengepalai lembaga legislatif. Hal itupun sudah dilakukan oleh KPK. Tetapi tindakan yang dilakukan oleh KPK tersebut tetap dilakukan penolakan oleh Ketua DPR-RI dengan mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan KPK tanpa diketahui oleh pimpinan KPK dengan didukung oleh Pimpinan fraksi, Komisi III dan Badan Kehormatan DPR, tetapi hal itu spontan dibantah oleh KPK dengan mengatakan bahwa KPK sudah mengantongi izin dari Pengadilan Tipikor dan tidak perlu lagi izin tertulis dari ketua DPR-RI.
Dengan tetap dijadwalkannya penggeledahan ruang kerja anggota DPR, Al Amin Nur Nasution pada hari senin tanggal 28 april 2008 oleh KPK, Ketua KPK Antasari Azhar mengatakan bahwa KPK adalah bukanlah lembaga superbody dengan kewenangan kuat tetapi adalah lembaga lex spesialis, dilain hal kenapa KPK dikatakan lembaga superbody? mungkin karena KPK bekerja dari mulai proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan masih tetap satu payung yang seharusnya mungkin untuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi harus dipisahkan dengan KPK itu sendiri. Jadi tidak ada praduga bahwa setiap orang yang sudah dijatuhkan status tersangka oleh KPK mulai dari proses penyidikan, penuntutan sampai kepemeriksaan disidang pengadilan tidak ada upaya yang bisa dilakukan oleh tersangka itu sendiri, dan seolah-olah apabila sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK maka pupuslah harapan tersangka untuk memperjuangkan nasibnya karena pasti akan divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, karena KPK tidak pernah mengabulkan Permohonan penangguha penahanan tersangka apalagi untuk men SP3 kan perkara.
Pembenaran yang dilakukan oleh DPR atas tindakan KPK diberikan komentar oleh Wakil Badan Kehormatan DPR Topane Gayus Lumbuun bahwa KPK tidak akan mungkin mengenyampingkan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kuhap dan UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK tetapi dalam melaksanakan tugas KPK haruslah memerhatikan dan membangun etika hukum.(etika hukum yang seperti apa?)
Tidak DPR saja yang ikut berkomentar tentang kasus suap Al Amin Nur Nasution yang ditangani oleh KPK tetapi pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga melemahkan penanganan korupsi yang dilakukan oleh KPK tersebut dengan mengatakan bahwa aspek pendidikan harus ditekankan sebelum penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi. Dan beredar juga suara-suara bahwa kewenangan yang dberikan kepada KPK adalah sangat berlebihan maka perlu untuk di bonsaikan atau lebih ekstrim lagi bahwa bubarkan saja KPK. Tetapi apakah iya kita akan bubarkan KPK? Sebuah lembaga independen dan dibentuk khusus untuk melakukan pemberantasan korupsi dengan mencontoh negara Korea serta Jepang yang sudah dahulu berhasil dalam hal pemberantasan korupsi dengan lembaga ad hoc nya.
Kalau kita lihat sebenarnya kejahatan korupsi ini adalah salah satu kejahatan kerah putih (white collar crime) yang merugikan keuangan negara yang berimplikasi kepada kesengsaraan rakyat, karena uang yang dikorupsi tersebut seharusnya dipergunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat tetapi malah dalam pelaksanaannya dilakukan penyimpangan oleh pejabat penyelenggara negara dengan menyalah gunakan kewenangan/jabatannya (Abuse of Power).
Dengan demikian pejabat negara yang terpilih dari yang dipilih oleh rakyat seharusnya sebelum duduk untuk menjabat sebuah jabatan yang diamanahkan oleh rakyat harus sudah mengetahui dan wajib tahu tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang terutama Korupsi, karena Korupsi hanya bisa dilakukan oleh orang yang mengemban jabatan dalam sebuah lembaga atau Institusi, jadi sudah benar semua tindakan yang dilakukan oleh KPK dalam hal penanganan perkara sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kuhap dan UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK. Dan tidak perlu lagi di counter oleh DPR ya legowo sajalah, atau memang di DPR tersebut sudah terjangkit semua dengan penyakit yang namanya Korupsi? Karena DPR sebagai wakil rakyat yang akan menyuarakan suara-suara rakyat dari hasil pilihan rakyat itu sendiri, tetapi DPR seakan-akan tidak bergeming dengan penderita yang dialami oleh rakyat sekarang ini.
Kewenangan Diskresi Kepolisian


Diskresi-fungsional
Polisi merupakan salah satu institusi negara sebagai garda terdepan penjaga masyarakat, haruslah terdepan pula mempertahankan integritas moral. Dan dengan landasan moral seyogyanya hukum ditegakkan. Karena “tidak ada orang lain yang paling mempunyai kewajiban suci untuk mentaati dan mematuhi hukum lebih daripada mereka yang pekerjaannya adalah membuat dan menjalankan hukum.” (Sophocles, filosof Yunani).
Polisi sebagai penegak hukum sebagai bahagian dari tugas pokoknya, tetapi apabila polisi dikatakan sebagai pembuat hukum, akan terasa aneh kedengaran ditelinga, khususnya bagi yang terbiasa berpikiran normatif. Mungkin secara sosiologis polisi termasuk pembuat hukum. Selama ini mungkin kita mengenal hakim sebagai pembuat hukum di pengadilan (judge made law). Istilah ini dominan dalam khazanah sistem hukum anglo saxon, karena hakim dengan segenap kapasitas dan otoritas yang diberikan dan dimilikinya boleh menterjemahkan undang-undang untuk mengadili perkara yang dihadapkan padanya. Hasil terjemahan hakim tersebut dituangkan dalam bentuk putusan perkara dan apabila putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Ingkrach) maka akan menjadi sebuah sumber hukum positif dalam bentuk Yurisfrudensi.
Tetapi tindakan polisi dalam aplikasi empiris adalah salah satu bentuk putusan polisi dari menterjemahkan undang-undang, kemudian diterapkan dilapangan dalam tindakan nyata adalah salah satu realitas hukum. Secara sosiologis, perilaku polisi dalam menjalankan hukum adalah hukum itu sendiri. sebagai contoh: orang beranggapan bahwa Polisi lalulintas yang berdiri dijalan sedang mengatur lalu lintas kendaraan bermotor, maka itu dianggap masyarakat awam itu adalah hukum. Karena kenapa tanpa adanya polisi lalu lintas dijalan sebagai wujud nyata penegakan hukum, maka masyarakat yang tidak memiliki kesadaran hukum, akan selalu melakukan pelanggaran peraturan lalulintas dengan tidak mematuhi peraturan lalulintas dimaksud.
Seketika itu posisi polisi seperti hakim, yang memutus perkara yang akan disidangkannya. Lain lagi dengan fungsi polisi dibidang reserse yaitu bagian penegakan hukum di bidang kriminal, hal-hal yang tidak diinginkan secara akal sehat ditemui dilapangan yang menuntut polisi segera bertindak, pilihan tindakan sepenuhnya berada ditangan polisi sebagai pengambil kebijakan dengan menimbang-nimbang kebijakan yang tepat sesuai dengan kekuasaan diskresi-fungsional kepolisian yang diberikan pada polisi. Keadaan pada taraf membahayakan keselamatan publik dan mengancam jiwa polisi itu sendiri, polisi dengan segenap kewenangan yang diberikan undang-undang berhak untuk menggunakan kekuatan (power), karena melihat situasi yang sulit untuk dikendalikan, penggunaan kekuatan dilapangan dianggap mutlak, termasuk perintah tembak ditempat bagi pelaku kejahatan, walaupun akibat dari kebijaksanaan tembak ditempat tersebut yang telah diambil polisi tidak sesuai dengan yang diinginkan masyarakat, dan tindakan polisi tidak lah selalu dikategorikan melanggar HAM dan mungkin didalam situasi tertentu sebaliknya, melindungi kemanusian dari pelaku kejahatan.

Profesionalitas Polisi
Institusi polisi yang diberikan kewenangan dalam menafsirkan hukum sebagaimana hakim yang mengadili perkara yang dihadapkan kepadanya, dalam penggunakan kekuasaan diskresi-fungsional kepolisian dalam bentuk penggunakan kekuatan (power) tidak melebihi batas takaran yang diperbolehkan oleh hukum itu sendiri, sebagaimana yang diatur didalam pasal 31 KUHAP. Hal ini secara internal institusi kepolisian (Bag Paminal) harus melakukan pengawasan yang dikendalikan secara seksama dengan unsur pimpinan kepolisian. Dengan cara diperketat pengawasan internal pada institusi polisi itu sendiri, untuk menghindari polisi dalam penggunaan kekuatan diluar batas proporsinya, yang berimplikasi merugikan masyarakat (publik). Dan dalam beberapa literatur tindakan polisi yang diluar proporsinya disebut juga dengan Police Brutality.
Perilaku polisi yang brutal inilah yang perlu dibenahi oleh Institusi polisi kedalam internal lembaga polisi itu sendiri. Mungkin beberapa kebijakan secara internal kepolisian perlu di keluarkan oleh pimpinan polisi dalam hal pelaksanaan tugas, terutama bagi polisi yang berada dilapangan dengan menggunakan senjata api sebagai alternatif terakhir untuk pertahanan diri dari anggota polisi itu sendiri.
Anggota masyarakat yang harus dilayani polisi dalam tanda kutip, itupun semakin tinggi taraf pemikirannya serta semakin kritis berkat peningkatan pesat dalam teknologi media massa. Informasi sangat cepat tersebar luas melalui jalur media massa, sehingga makin banyak anggota masyarakat yang mengetahui hak dan kewajiban sebagai warga negara yang pada gilirannya menyebabkan polisi makin kesulitan untuk melayaninya.
Makin lama masyarakat semakin kritis dengan tugas serta pelayanan yang diberikan oleh polisi, sebagai aparat negara penegak hukum, pelindung dan penganyom masyarakat. Posisi sulit bagi polisi adalah dimana disatu sisi polisi di inginkan masyarakat sebagai mitra untuk membasmi kejahatan itu sendiri bersama sama dengan masyarakat, namun disisi lain polisi juga harus menumpas kejahatan yang terjadi didalam lingkungan masyarakat itu sendiri, dan dimungkinkan pelaku kejahatan itu adalah bahagian dari masyarakat yang akan dilindungi oleh polisi.
Dengan tugas pokok polisi tersebut diatas sebenarnya posisi polisi berada pada posisi yang sulit, menurut Koesparmono Irsan dalam Quo vadis Polisi tahun 1996 mengatakan; pada hakikatnya fungsi setiap polisi dimanapun didunia ini ada tiga yaitu: ketertiban, legalitas dan keadilan (Irsan:1995) di dalam tugas fungsi yang paling dasar inipun sudah mengandung benih konflik-peran. Polisi didalam memerankan fungsinya sebagai penegak hukum atau keadilan ada kalanya polisi menggunakan kekerasan atau pemaksaan, dan mungkin tindakan kekerasan dan pemaksaan itu mungkin menggangu ketertiban, karena memungkinkan adanya pihak lain yang tidak terkait dengan kasus ini akan terlibat atau berpeluang menjadi korban.
Atas perilaku polisi didalam melaksanakan tugasnya tidak dapat kita pungkiri dan tutup mata begitu banyak masyarakat tidak menerima dan menggugat polisi (Publik complain) atas kinerja polisi yang jauh dari profesionalitas sebagaimana diharapkan masyarakat. Untuk itulah institusi polisi kedepan berbenah diri, dengan melakukan tindakan-tindakan kepolisian sesuai dengan prosedur sesuai dengan program tetap (Protap), serta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk administrasi (Juklak dan jukminu) Polri sebagaimana yang diamanatkan oleh hukum positif (UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI).
Kedepan masyarakat sangat mengharapkan kinerja polisi menuju kearah yang lebih baik lagi, menjadi polisi profesional dan proporsional dalam tugas, yang akan menelurkan tindakan polisi produktif, progresif, dengan cara lebih banyak, dengan mangajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam program-program kepolisian dengan pola polmas (pemolisian masyarakat).
Untuk menangani perkara berdimensi baru, institusi polisi perlu melakukan pembenahan secara internal kedalam tubuh polisi itu sendiri. Dengan cara meningkatkan sumber daya manusianya polisi itu sendiri. Khusus dalam menangani perkara Hi-tech, kejahatan kerah putih (white collar crime), pencemaran lingkungan hidup dibuktikan dengan adanya pemanasan global (Global worming) yang sangat merugikan masyarakat dan negara serta lingkungan hidup, yang mengancam bumi tempat kita bernaung sekarang ini.
Menyikapi perkembangan masyarakat yang begitu dinamis mengikuti perkembangan zaman sebagaimana perkembangan teknologi tinggi, dimana jarak menjadi dekat, dunia menjadi kecil, lautan menjadi dangkal, dengan adanya temua-temuan ilmu dan teknologi bagi kemaslahatan manusia hidup didunia ini, disatu sisi perkembangan hukum, khususnya hukum positif selalu statis dan tertinggal jauh dari perkembangan masyarakat yang dinamis tadi, bagaimanapun juga institusi polisi harus mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi tersebut dengan cara melakukan pelatihan terhadap personil polisi, baik secara langsung dengan mengikuti seminar-seminar maupun secara berjangka dengan mengadakan pelatihan-pelatihan untuk mengimbangi segala kejahatan yang mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi tersebut.

Tantangan Polisi kedepan
Perkembangan manusia begitu dinamis, sedangkan perkembangan hukum statis, perkembangan hukum positif tidak bisa mengikuti perkembangan manusia itu sendiri, dibuktikan dengan jauhnya tertinggal aturan hukum positif kita dari perkembangan peradaban manusia sekarang ini, dan ini menjadi salah satu masalah yang dihadapi polisi, dimana polisi diminta untuk profesional sedangkan aturan hukum positif berupa undang-undang yang menjadi dasar bertindaknya polisi belum di revisi seperti KUHP (Lex generalis) begitu juga dengan aturan hukum berupa undang-undang khusus diluar KUHP (lex specialis), Mac Rae mengatakan dalam “The World in 2020” tahun 1994 menyatakan bahwa diabad ke 21 nanti dunia akan menghadapi berbagai hal penting, antara lain; dari negara bangsa ke jaringan (networks), dari pengaturan oleh pemerintah kemekanisme pasar, dari desa-desa ke kota besar, dari padat karya ke teknologi tinggi, dari dominasi pria ke kebangkitan wanita dan lain lain (Susanto,1995 didalam A. Meliala,1996)
Diabad 21 sekarang ini semua hal tersebut telah kita temui, negara seakan-akan tiada batas dengan fasilitas internet yang ada, jarak semakin dekat dengan adanya handpone selular, dan kesemuanya itu mendapatkannya tidak harus dengan uang banyak, tetapi untuk mengoperasikannya tentu perlu ilmu pengetahuan sebagai penunjangnya.
Inti dari semuanya itu adalah telah terjadinya perobahan nilai, norma dan teknologi tinggi (Hi-tec) yang sangat cepat dan pesat sekarang ini, dan polisi juga harus bisa menyesuaikan diri dengan sumber daya manusia polisi dibekali dengan ilmu pengetahuan dan teknologi tinggi didukung dengan sarana serta prasarana yang ada.
Kejahatan terus berkembang dari bentuk kejahatan konvensional kepada kejahatan kerah putih (white collar crime), yang sudah merajalela dan sudah berurat berakar dari zaman orde-lama dan orde-baru, tetapi setelah zaman reformasi sekarang ini malah kejahatan kerah putih dalam jabatan semakin berkembang seiring dengan berkembangnya pola pemerintahan dari sentralisasi kepada desentralisasi dalam bentuk otonomi daerah. Daerah diberi kewenangan untuk mengelola sendiri sumber daya alam yang ada didaerahnya sendiri, didalam penggelolaan SDA daerah tidak mengimbangi dengan sumber daya manusia yang memadai (skill) maka membuka peluang terjadinya korupsi dalam jabatan, sehingga merugikan keuangan negara.
Inilah salah satu bentuk kejahatan baru yang menjadi tantangan polisi kedepan dengan segenap kewenangan yang dimiliki oleh polisi sebagai penyidik, dan aparat negara penegak hukum dan keadilan, apakah polisi mampu untuk melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan kerah putih yang sudah meraja lela di bumi pertiwi ini?

Rekomendasi
Bagaimanapun juga animo masyarakat masih sangat besar terhadap polisi, walaupun dengan berbagai kekurangan yang dimiliki oleh polisi itu sendiri. Namun demikian polisi juga harus melakukan persiapan diri sejak dini, dengan meningkatkan profesionalitas sumber daya menusia polisi itu sendiri, menjadikan segala kesalahan dimasa lalu menjadi sebuah pelajaran yang sangat berharga, untuk melakukan perubahan dimasa yang akan datang dengan berbenah diri. Menuju kearah yang lebih baik dalam melaksanakan tugas pokok POLRI.










Daftar Pustaka

TB Ronny Nitibaskara, Ketika Kejahatan Berdaulat , sebuah pendekatan kriminologi, hukum dan sosiologi, Jakarta, M2 Print: 2001.

Quo Vadis Polisi/ Adrianus Meliala, Majalah Forum Keadilan,1996


Undang-Undang.

UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Kuhap.

UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI